Contoh A
Contoh Perhitungan PPh Badan Tahun 2011 untuk
Peredaran Bruto s/d Rp.4.800.000.000,-
Peredaran bruto PT Maju Jaya Selalu dalam
Tahun Pajak 2011 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta
rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
Rinciannya adalah sebagai berikut :
|
||||
a.
|
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
|
|||
-
- - |
Dikenai PPh bersifat final
bukan objek pajak dikenai PPh tidak bersifat final Jumlah |
1.500.000.000
500.000.000 2.500.000.000+ |
4.500.000.000 |
|
b.
|
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha
yang :
|
|||
-
- - |
dikenai PPh bersifat final
bukan objek pajak dikenai PPh tidak bersifat final Jumlah |
( 450.000.000)
( 200.000.000) (1.350.000.000)+ |
( 2.000.000.000) |
|
c.
|
Laba usaha
(penghasilan neto usaha) |
2.500.000.000
|
||
d.
|
Penghasilan dari luar usaha yang:
|
|||
-
- |
dikenai PPh bersifat final
dikenai PPh tidak bersifat final |
50.000.000
100.000.000 |
||
e.
|
Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan
dari luar usaha yang :
|
|||
-
- |
dikenai PPh bersifat final
dikenai PPh tidak bersifat final |
( 25.000.000)
( 50.000.000) + |
||
Penghasilan neto dari luar usaha
|
75.000.000 +
|
|||
f.
|
Jumlah seluruh penghasilan neto
|
2.575.000.000
|
||
g.
|
Koreksi fiskal
|
|||
-
- -
-
-
-
|
peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh berisfat final
peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh bersifat final biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek pajak peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final |
(1.500.000.000)
( 500.000.000)
450.000.000
200.000.000
( 50.000.000)
25.000.000 +
|
||
Jumlah
|
( 1.375.000.000)
|
|||
h.
|
Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal
|
1.200.000.000
|
||
i.
|
Kompensasi kerugian
|
( 700.000.000)
|
||
j.
|
Penghasilan Kena Pajak
|
500.000.000
|
||
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak
Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Maju Jaya Selalu
(hanya Rp 4.500.000.000,00) tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat
miliar delapan ratus juta rupiah).
Pajak Penghasilan yang terutang : (50% x 25%) x Rp 500.000.000,00 = Rp 62.500.000,00.
Contoh B
Contoh Perhitungan PPh Badan Tahun 2011 untuk
Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,- s/d Rp.50.000.000.000,-
Peredaran bruto PT Motor Laris Selalu
dalam Tahun Pajak 2011 sebesar
30.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar 3.000.000.000
Rinciannya adalah sebagai berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
- Dikenai PPh
bersifat
final 7.000.000.000
- Bukan objek
pajak
3.000.000.000
- Dikenai PPh
tidak bersifat
final
20.000.000.000
Jumlah
30.000.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan usaha yang :
- Dikenai PPh
bersifat
final (4.000.000.000)
- Bukan objek
pajak
(2.000.000.000)
- Dikenai PPh
tidak bersifat
final
(18.000.000.000)
Jumlah (24.000.000.000)
Laba usaha (penghasilan neto usaha)
6.000.000.000
Penghasilan dari luar usaha yang:
- Dikenai PPh
bersifat
final
50.000.000
- Dikenai PPh
tidak bersifat
final
2.500.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan dari luar usaha
yang :
- Dikenai PPh
bersifat
final
(25.000.000)
- Dikenai PPh
tidak bersifat final
(1.000.000.000)
Penghasilan neto dari luar
usaha
1.525.000.000
Jumlah seluruh penghasilan
neto 7.525.000.000
Koreksi fiskal :
- Peredaran
bruto dari penghasilan
(7.000.000.000)
yang dikenai PPh bersifat final
- Peredaran
bruto dari penghasilan
(3.000.000.000)
yang bukan objek pajak
- Biaya untuk
mendapatkan, menagih, 4.000.000.000
dan memelihara penghasilan usaha
yang dikenai PPh bersifat final
- Biaya untuk
mendapatkan, menagih, 2.000.000.000
dan memelihara penghasilan usaha
yang bukan objek pajak
- Peredaran
dari luar usaha yang
( 50.000.000)
dikenai PPh bersifat final
- Biaya untuk
mendapatkan, menagih, 25.000.000
dan memelihara penghasilan dari
luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
Jumlah
(4.025.000.000)
Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal
3.500.000.000
Kompensasi kerugian
(500.000.000)
Penghasilan Kena Pajak
3.000.000.000
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
yang memperoleh fasilitas :
4.800.000.000 X 3.000.000.000,00 =
480.000.000
30.000.000.000
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
yang tidak memperoleh fasilitas :
3.000.000.000,00 - 480.000.000 = 2.520.000.000
Pajak Penghasilan yang terutang :
- (50% x 25%) x 480.000.000 = 60.000.000 - 25% x 2.520.000.000 = 630.000.000 Jumlah Pajak Penghasilan terutang 690.000.000 |
||||
Dasar Hukum :
b. Surat Edaran Dirjend Pajak No.66/PJ./2010 tentang
Penegasan atas pelaksanaan UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
simple the explain and easy to be understand ....
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus