Jumat, 04 Januari 2013

Contoh soal PPh Badan


Contoh A
Contoh Perhitungan PPh Badan Tahun 2011 untuk Peredaran Bruto s/d Rp.4.800.000.000,-
Peredaran bruto PT Maju Jaya Selalu dalam Tahun Pajak 2011 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Rinciannya adalah sebagai berikut :
a.
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
-
-
-
Dikenai PPh bersifat final
bukan objek pajak
dikenai PPh tidak bersifat final
Jumlah
  1.500.000.000
     500.000.000
  2.500.000.000+



 4.500.000.000
b.
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha
 yang :
-
-
-
dikenai PPh bersifat final
bukan objek pajak
dikenai PPh tidak bersifat final
Jumlah
  ( 450.000.000)
  ( 200.000.000)
(1.350.000.000)+



( 2.000.000.000)
c.
Laba usaha
(penghasilan neto usaha)
  2.500.000.000
d.
Penghasilan dari luar usaha yang:
-
-
dikenai PPh bersifat final
dikenai PPh tidak bersifat final
       50.000.000
     100.000.000

e.
Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan
 dari luar usaha yang :
-
-
dikenai PPh bersifat final
dikenai PPh tidak bersifat final
(     25.000.000)
(     50.000.000) +

Penghasilan neto dari luar usaha
      75.000.000 +
f.
Jumlah seluruh penghasilan neto
 2.575.000.000




g.
Koreksi fiskal

-

-

-



-


-

-


peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh berisfat final
peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh bersifat final
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek pajak
peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
(1.500.000.000)


(   500.000.000)
   
   450.000.000
   

   200.000.000



(    50.000.000)


      25.000.000 +

Jumlah

( 1.375.000.000)
h.
Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal

  1.200.000.000
i.
Kompensasi kerugian

(    700.000.000)
j.
Penghasilan Kena Pajak

     500.000.000

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :


Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Maju Jaya Selalu (hanya Rp 4.500.000.000,00)  tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pajak Penghasilan yang terutang :
(50% x 25%) x Rp 500.000.000,00 = Rp 62.500.000,00.











Contoh B

Contoh Perhitungan PPh Badan Tahun 2011 untuk Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,- s/d Rp.50.000.000.000,-
Peredaran bruto PT Motor Laris Selalu  dalam Tahun Pajak 2011 sebesar        
30.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar 3.000.000.000

Rinciannya adalah sebagai berikut :

Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
-     Dikenai PPh bersifat final                               7.000.000.000
-     Bukan objek pajak                                             3.000.000.000
-     Dikenai PPh tidak bersifat final                   20.000.000.000
Jumlah                                                                                                                      30.000.000.000

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan usaha yang :

-     Dikenai PPh bersifat final                              (4.000.000.000)
-     Bukan objek pajak                                           (2.000.000.000)
-     Dikenai PPh tidak bersifat final                 (18.000.000.000)
Jumlah                                                                                                                     (24.000.000.000)

Laba usaha  (penghasilan neto usaha)                                                               6.000.000.000

Penghasilan dari luar usaha yang:

-     Dikenai PPh bersifat final                                   50.000.000
-     Dikenai PPh tidak bersifat final                   2.500.000.000  

Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan dari luar usaha
yang :

-     Dikenai PPh bersifat final                                    (25.000.000)
-     Dikenai PPh tidak bersifat final                    (1.000.000.000)

Penghasilan neto dari luar usaha                                                                          1.525.000.000

Jumlah seluruh penghasilan neto                                                                          7.525.000.000






Koreksi fiskal :


-     Peredaran bruto dari penghasilan            (7.000.000.000)                                                     
    yang dikenai PPh bersifat final
-     Peredaran bruto dari penghasilan            (3.000.000.000)    
yang bukan objek pajak
-     Biaya untuk mendapatkan, menagih,           4.000.000.000
dan memelihara penghasilan usaha
yang dikenai PPh bersifat final
-     Biaya untuk mendapatkan, menagih,            2.000.000.000
dan memelihara penghasilan usaha    
yang bukan objek pajak
-     Peredaran dari luar usaha yang                        (  50.000.000)
dikenai PPh bersifat final
-     Biaya untuk mendapatkan, menagih,                   25.000.000
dan memelihara penghasilan dari
luar usaha yang dikenai PPh bersifat final

Jumlah                                                                                                                           (4.025.000.000)

Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal                                   3.500.000.000

Kompensasi kerugian                                                                                                   (500.000.000)

Penghasilan Kena Pajak                                                                                               3.000.000.000

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
 yang memperoleh fasilitas :
  4.800.000.000   X 3.000.000.000,00   =   480.000.000
30.000.000.000

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
yang tidak memperoleh fasilitas :
  3.000.000.000,00 -  480.000.000 =  2.520.000.000

Pajak Penghasilan yang terutang :
- (50% x 25%) x  480.000.000                   =     60.000.000
- 25%  x   2.520.000.000                            =    630.000.000
Jumlah Pajak Penghasilan terutang                690.000.000






Dasar Hukum :
b.  Surat Edaran Dirjend Pajak No.66/PJ./2010 tentang Penegasan atas pelaksanaan UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

2 komentar: