SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-1653/PJ/2011 TANGGAL 23 SEPTEMBER 2011
TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAPORAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 22
Sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi di
lapangan terkait pelaporan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar
minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas,
dan pelumas, serta pelaporan nota retur oleh industri semen, industri kertas,
industri baja, dan industri otomotif, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di
Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-15/PJ/2011;
a. produsen atau importir bahan bakar
minyak, gas, dan pelumas, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;
b. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
penjualan hasil industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri
otomotif, yang dikembalikan (retur) setelah Masa Pajak terjadinya penjualan,
dapat dikurangkan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dalam Masa Pajak
terjadinya pengembalian tersebut.
2. Atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam butir 1, Wajib
Pajak tetap dapat menggunakan formulir SPT PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 dalam rangka
pelaporan pemungutan PPh Pasal 22.
3. Tata
cara pengisian formulir SPT PPh Pasal 22 untuk transaksi tersebut di atas
adalah:
a. Dalam hal dilakukan pemungutan PPh
Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau
importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas maka bukti pemungutan PPh Pasal
22 menggunakan formulir bukti pemungutan PPh Pasal 22 sesuai Lampiran III.3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2, yang
diisi dengan cara:
1) Angka 5 kolom (2) diisi “Bahan Bakar
Minyak, Gas dan Pelumas (Final)”, yang digunakan untuk pemungutan PPh Pasal 22
kepada penyalur/agen; dan/atau
2) Angka 6 kolom (2) diisi “Bahan Bakar
Minyak, Gas dan Pelumas (Tidak Final)”, yang digunakan untuk pemungutan PPh
Pasal 22 kepada selain penyalur/agen.
b. Dalam hal industri semen, industri
kertas, industri baja, dan industri otomotif menerima pengembalian barang dan
nota retur yang memenuhi ketentuan maka industri semen, industri kertas,
industri baja, dan industri otomotif tersebut dapat mengurangkan PPh Pasal 22
yang telah dipungut dari PPh Pasal 22 terutang dalam masa pajak terjadinya
pengembalian dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 22 sesuai Lampiran
III.1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2,
yang diisi dengan cara:
1) Induk SPT PPh Pasal 22 bagian B angka 7
kolo, (1) diisi “Retur Penjualan oleh industri semen, industri kertas, industri
baja, dan industri otomotif”.
2) Induk SPT PPh Pasal 22 bagian B angka 7
kolom (3) dan kolom (4) diisi jumlah objek pajak dan jumlah PPh Pasal 22 yang
terdapat pada daftar rincian penjualan dan retur penjualan, di mana nilai pada
angka 7 kolom (3) dan kolom (4) ini bersifat sebagai pengurang.
3) Induk SPT PPh Pasal 22 bagian B baris
“jumlah” diisi hasil penjumlahan nilai pada angka 1 sampai dengan angka 6
dikurangi dengan nilai pada angka 7.
Demikian disampaikan.
DIREKTUR
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar