PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 83/PMK.03/2012 TANGGAL 6 JUNI 2012
TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai
jasa tertentu yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai, perlu pengaturan mengenai kriteria dan/atau rincian
jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
b. bahwa untuk lebih menjamin rasa keadilan dalam pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang
nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Menteri Keuangan diberikan kewenangan
untuk mengatur nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
PERATURAN PEMERINTAH nomor 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor
8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai
Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009
(Lembaran Negara Republik Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3. PERATURAN PEMERINTAH nomor 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5271;
4. Keputusan
Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU
RINCIAN JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
(1) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah
jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja.
(2) Kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jasa tenaga kerja;
b. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang
pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari
tenaga kerja tersebut; dan
c. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi
tenaga kerja.
(3) Termasuk dalam pengertian tenaga kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah peserta magang yang melakukan kegiatan pemagangan.
Pasal 2
Jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) huruf a adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna
jasa tenaga kerja dengan kriteria:
a. tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
b. tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada
pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.
Pasa; 3
(1) Jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (2) huruf b adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha
penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.
(2) Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga
kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau
penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan
penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
(3) Kriteria
jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. pengusaha penyedia jasa tenaga kerja
tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak
terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat,
dan/atau jasa lainnya;
b. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya
kepada tenaga kerja yang disediakan;
c. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah
diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
d. tenaga kerja yang disediakan masuk
dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
Pasal 4
(1) Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jasa penyediaan tenaga kerja
dimaksud merupakan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh
persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak.
(3) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya
diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada
pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan sejenisnya;
(4) Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga
kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas
penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan
imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain.
(5) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah seluruh
tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas
penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk
imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan sejenisnya.
Pasal 5
(1) Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c adalah jasa penyelenggaraan pelatihan
tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah
memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
(2) Termasuk dalam pengertian jasa penyelenggaraan pelatihan bagi
tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c adalah
kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa
penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1
Juli 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 6 Juni 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS. D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 583
Tidak ada komentar:
Posting Komentar