SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-77/PJ/2010 TANGGAL 12 JULI 2010
TENTANG
PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan
Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT)
adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang
pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
2. Pedagang
Pengecer sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah orang pribadi yang melakukan:
a. penjualan barang baik secara grosir
maupun eceran; dan/atau
b. penyerahan jasa,
melalui
suatu tempat usaha.
3. WP OPPT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha tersebut (diterbitkan NPWP cabang)
dan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 juga berlaku
dalam hal tempat usaha dan tempat tinggal WP OPPT berada dalam wilayah kerja
KPP yang sama.
5. Dalam hal tempat tinggal WP OPPT sekaligus juga merupakan
tempat usaha WP OPPT, terhadap WP OPPT tersebut hanya diterbitkan NPWP domisili
(tidak perlu diterbitkan NPWP cabang).
6. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk WP
OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari
masing-masing tempat usaha tersebut.
7. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada
butir 6 dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor
Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan NPWP
dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan butir 4.
8. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada
butir 7 merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun
pajak yang bersangkutan.
9. WP OPPT yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dan
Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan
Negara, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 ke
KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
10. WP OPPT dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang
melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi
Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal
25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Dalam hal WP OPPT tidak melakukan usaha sebagai Pedagang
Pengecer di tempat tinggalnya maka WP OPPT tersebut tidak wajib menyampaikan
Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 di KPP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal.
12. Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya tidak
termasuk WP OPPT tapi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-32/PJ/2010 termasuk sebagai WP OPPT maka angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa
Pajak Juli 2010 mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 6.
13. Pembayaran
PPh Pasal 25 yang dilakukan:
a. setelah tanggal jatuh tempo pembayaran
tetapi belum melewati batas akhir pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa
bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang nomor 6 TAHUN
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; atau
b. setelah tanggal jatuh tempo pembayaran
dan pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2a) dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
14. WP OPPT yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh
Pasal 25 sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
15. Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban PPh
Pasal 25 WP OPPT, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. KPP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat-tempat usaha WP OPPT harus melakukan:
1) sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan
Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
2) penyisiran tempat-tempat usaha yang
memenuhi kriteria WP OPPT di wilayah kerjanya masing-masing;
3) himbauan kepada WP OPPT untuk
melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT dengan format
Surat Himbauan sebagaimana lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
4) penerbitan STP kepada WP OPPT yang
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal
jatuh tempo pelaporan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
5) pengiriman alat keterangan atas
pembayaran angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT selama 1 (satu) Tahun Pajak kepada KPP
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP OPPT.
b. KPP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal WP OPPT melakukan equalisasi terhadap alat keterangan yang
diterima dengan data SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan WP OPPT yang
bersangkutan.
c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak diminta untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal
25 Bagi WP OPPT oleh KPP yang berada di wilayah kerjanya.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 12 Juli 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
LAMPIRAN
SURAT EDARAN NOMOR SE-77/PJ/2010 TENTANG PELAKSANAAN
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA
TERTENTU
(Kop Surat Kantor Pelayanan Pajak)
_____________________________________________________________________________________
Nomor :
Sifat : Segera
Hal : Himbauan
Yth. ………………(Nama Wajib Pajak)……….
………….(alamat) ……………………………..
NPWP : …………………………………………
Ucapan
terima kasih dan penghargaan kami sampaikan atas kesadaran dan kepedulian
Saudara untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan sarana
administrasi perpajakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan maupun
mendapatkan hak Saudara sebagai Wajib Pajak. Pelaksanaan kewajiban perpajakan
yang Saudara lakukan merupakan bentuk partisipasi langsung dalam membiayai
pembangunan nasional yang menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai bangsa.
Perpajakan
di Indonesia menganut sistem self assessment yang memberi kepercayaan penuh
kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan cara
menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Adapun
kewajiban Saudara selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu antara
lain membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima
persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat
usaha paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
Dalam
hal Saudara belum melaksanakan kewajiban perpajakan dan untuk menghindari
sanksi yang akan memberatkan Saudara, dengan ini Kami himbau agar Saudara
segera membayar angsuran pajak yang menjadi kewajiban Saudara sesuai dengan
kondisi usaha Saudara.
Untuk
bantuan dan informasi dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan, Saudara dapat
menghubungi Account Representative kami yaitu …………….no. telp……………. Petugas kami
dengan siap dan senang hati akan membantu, atau silahkan mengunjungi Home Page
Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id atau Kring Pajak
500200.
Kepedulian
dan peran aktif Saudara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sangat
menentukan dalam kemandirian pembangunan bangsa. Terima kasih atas peran serta
Saudara.
Kepala
Kantor,
Nama
NIP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar